Agam - Jajaran Polres Agam kejar target untuk vaksinasi pada masyarakat diwilayah hukum Polres Agam dengan mengadakan Geray Vaksin di masing-masing Mako Polsek setiap kecamatan di Kabupaten Agam.
Diantaranya Mapolsek IV Nagari, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam mengadakan Geray vaksinasi dihalaman kantor Mako Polsek IV Nagari dengan menerjunkan tim terlatih agar capaian vaksinasi di tahun ini bisa tercapai dengan cepat.
Saat melaksanakan giat geray vaksinasi itu, jakaran Polsek IV Nagari mengamankan seorang terduga pelaku membawa sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor merk Mio saat melintas di depan Mapolsek IV Nagari, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam.
Kapolsek IV Nagari, Iptu. Alwizi Syafriadi, SH. membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku yang membawa barang haram disimpan dalam kotak untuk mengelabui petugas yang sedang bertugas di jalan lintas Lubuk Basung - Pasaman, Kamis, (16/12/2021)
"Mulai pukul 07.00 WIB Geray vaksin sudah ramai dikunjungi warga lantaran akses gampang dituju ke lokasi vaksin dan banyaknya petugas vaksinasi yang terjun langsung ke masyarakat, sehingga tidak menunggu lama untuk divaksin", ucap Kapolsek.
Disebutkan, Sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Provos Polsek IV Nagari, Aipda. Priaman Dachi saat ditugaskan untuk melakukan sosialisasi vaksin di depan Mako Polsek, tiba-tiba sebuah kendaraan roda 2 merk Vario dari Lubuk Basung menuju Pasaman melaju dengan kencang hampir menabrak Aipda. Priaman Daci.
Berkat kesigapan Aipda.Priaman Daci, kecelakaan bisa di hindari, dan pengendara yang ugal ugalan tersebut pun disetop tepat di depan mako Polsek IV Nagari.
Kapolsek menyebutkan melihat gerak gerik mimik wajah pengendara sepeda motor, dengan cepat kilat petugas menangkap tangan pengendara karena hendak membuang sesuatu, setelah di periksa ternyata pengendara roda dua tersebut membawa 7 bungkus kecil Narkoba jenis shabu shabu", papar Kapolsek.
Dipaparkan Kapolsek IV Nagari, 7 (tujuh) bungkus kecil Narkoba jenis shabu-shabu tersebut di letakan di dalam sebuah kotak kecil berwarna orange yang berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku bernama GS, (18), tanpa memiliki pekerjaan adalah warga Padang Mardani, jorong Manggopoh Utara Kecamatan, Lubuk Basung.
"GS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT", kata kapolsek.
Mendapatkan informasi dari GS, terkait barang haram tersebut jajaran Polsek IV Nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT.
Saat berita ini diturunkan, Kapolsek VI Nagari menyampaikan tentang pelaku pembawa shabu-shabu sudah diserahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk pengembangan lebih lanjut.(Zul)